Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dosen Magister PAI Multikultural Universitas Yudharta Pasuruan Ikuti Pelatihan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Warisan Budaya Tak Benda



Malang, 29 Oktober 2025 — Dosen Magister PAI Multikultural Universitas Yudharta Pasuruan, Dr. Ahmad Marzuki, M.Ag, bersama perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Suyuti Dahlan, M.Pd, berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2025, di Hotel Aliante, Malang, menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, khususnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas daerah dalam melindungi serta mendaftarkan berbagai karya budaya lokal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga dapat diakui secara hukum dan menjadi bagian dari data resmi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Pasuruan mengajukan beberapa unsur budaya lokal untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, di antaranya Tari Sodoran dan Penanggalan Suku Tengger, serta Seni Terbang Laro Cendono dari Kecamatan Purwosari. Ketiganya dinilai memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan identitas budaya yang tinggi bagi masyarakat Pasuruan, khususnya komunitas adat Tengger dan pelaku seni tradisi.

Dr. Ahmad Marzuki, yang juga merupakan Tim Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat budaya.

“Pelindungan terhadap warisan budaya bukan hanya soal pelestarian, tetapi juga pengakuan hukum agar identitas budaya lokal tidak diambil atau diklaim oleh pihak lain. Universitas Yudharta berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam riset dan pendampingan budaya berbasis multikultural,” ujar Dr. Ahmad Marzuki.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Suyuti Dahlan, M.Pd, menambahkan bahwa langkah pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendukung kebijakan pelestarian budaya daerah.

“Kami ingin agar setiap unsur budaya Pasuruan tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum. Dengan dukungan akademisi seperti Universitas Yudharta, proses ini bisa lebih terarah dan berbasis riset ilmiah,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menjaga keberlanjutan Warisan Budaya Tak Benda di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Pasuruan yang kaya akan nilai sejarah, tradisi, dan spiritualitas masyarakat Tengger.